/* footer_wrapper ---------------------------- */ #footer_wrapper{ width: 100%; position: relative; float: left; background:#ff69b4; border: px solid #ff0000; padding:%; } #footer_wrapper1{ float:left; width:30%; margin:1px; background:#7cfc00; padding:1%; } #footer_wrapper2{ float:left; width:30%; margin-top:1%; margin-bottom:1%; background:#7cfc00; padding:1%; } #footer_wrapper3{ float:left; width:30%; margin:1%; background:#7cfc00; padding:1%; }

Sunday 4 May 2014

HUKUM MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI

Tanya :
Apa hukum memakai sendal yang ada haknya baik itu 3 cm, 5 atau 7 dan seterusnya. Ana pernah melihat orang arab bercadar memakai sepatu berhak sekitar 7 cm, apakah diperbolehkan dalam syariat?

Jawab:

Dahulu wanita Bani Israil memakai kaki dari kayu agar terlihat lebih tinggi, maka Allah menyiksa mereka dengan haidh, maksudnya dengan haidh yang panjang atau banyak, sebagaimana diriwayatkan Abdur Razaq dalam Mushannafnya, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Memakai sepatu hak tinggi, minimalnya adalah makruh dan bisa pula haram, dgn alasan sebagai berikut:
1. Pengelabuan kepada manusia, karena memperlihatkan seolah-olah dirinya tinggi padahal tidak demikian.
2. Bisa mengakibatkan dirinya jatuh, dan ini membahayakannya.
3. Bisa membahayakan secara kesehatan, sebagaimana dikatakan oleh para dokter.
4. Tabarruj (berhias) yang dilarang, karena membuat wanita berjalan dengan melenggak lenggok yang dapat mengundang perhatian lawan jenis.
5. Menyerupai wanita kafir dan wanita fasiq.

Ini yang dapat disimpulkan dari fatwa beberapa ulama. Silahkan lihat fatwa Syaikh Bin Baz dalam fatawa beliau 6/424, Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Nurun 'alad Darb kaset no: 352 dan 359,Syaikh Al Albani dalam Silsilatul Huda wan Nur kaset 1)
Wallahu a'lam bish shawab.

(Ustadz Abdul Mu'thi)

No comments:

Post a Comment