Tanya :
Apa hukum memakai sendal yang ada haknya baik itu 3 cm, 5 atau 7 dan
seterusnya. Ana pernah melihat orang arab bercadar memakai sepatu berhak
sekitar 7 cm, apakah diperbolehkan dalam syariat?
Jawab:
Dahulu wanita Bani Israil memakai kaki dari kayu agar terlihat lebih
tinggi, maka Allah menyiksa mereka dengan haidh, maksudnya dengan haidh
yang panjang atau banyak, sebagaimana diriwayatkan Abdur Razaq dalam Mushannafnya, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Memakai sepatu hak tinggi, minimalnya adalah makruh dan bisa pula haram, dgn alasan sebagai berikut:
1. Pengelabuan kepada manusia, karena memperlihatkan seolah-olah dirinya tinggi padahal tidak demikian.
2. Bisa mengakibatkan dirinya jatuh, dan ini membahayakannya.
3. Bisa membahayakan secara kesehatan, sebagaimana dikatakan oleh para dokter.
4. Tabarruj (berhias) yang dilarang, karena membuat wanita berjalan
dengan melenggak lenggok yang dapat mengundang perhatian lawan jenis.
5. Menyerupai wanita kafir dan wanita fasiq.
Ini yang dapat disimpulkan dari fatwa beberapa ulama. Silahkan lihat
fatwa Syaikh Bin Baz dalam fatawa beliau 6/424, Syaikh Ibnu Utsaimin
dalam Nurun 'alad Darb kaset no: 352 dan 359,Syaikh Al Albani dalam
Silsilatul Huda wan Nur kaset 1)
Wallahu a'lam bish shawab.
(Ustadz Abdul Mu'thi)
No comments:
Post a Comment